Maksud disusunnya peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dalam verifikasi dan validasi DTKS di daerah. Peraturan bupati ini bertujuan untuk mewujudkan DTKS yang valid dan terverifikasi dan memanfaatkan DTKS sebagai rujukan program penanganan warga miskin yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kampung/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat