Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pemerintah Daerah sebagai berikut : . Ketentuan angka 25 Pasal 1 diubah dan setelah angka 31 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 32, Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf b dan ayat (5) huruf b Pasal 26 diubah, Ketentuan dalam Lampiran huruf A diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat