PERBUP Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2007 No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas daerah di Kabupaten Bandung Barat, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kecamatan, sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bandung Barat.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepmen PAN No. 106 Tahun 1994
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2007.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2007
Keputusan Bupati Rembang Nomor 545 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2007/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan desa perlu mengatur pedoman teknis Pedomam Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 1 T ahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Pertanggungjawaban Kepala Desa
Bab V Susunan Laporan, Keteranan Pertanggungjawaban dan Penyampaian Informasi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 545 Tahun 2003 dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2007
PERLINDUNGAN ANAK - ANAK - KORBAN KEKERASAN - GENDER
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak "CAHPATI"
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan penanganan yang komprehensip kepada korban tindak kekerasan berbasis gender dan anak, pelaksanaannya perlu dilakukan secara terpadu oleh unsur instansi terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak "CAHPATI".
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 1126/MENKES/SKB/IX/1999 dan Nomor : Pol Kep /01/IX/1999, tanggal 29 September 1999
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak "CAHPATI" (Cahaya Perempuan dan Anak Pati).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2007.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan
reklame di Kabupaten Jembrana, diperlukan upaya penataan dan
pengaturan untuk tetap terjaganya ketertiban, keselamatan umum,
estetika, kesehatan, kesusilaan dan pelestarian lingkungan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana
Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditindak lanjuti
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998
tentang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998
Pasal 1
( 1 ) Penyelenggara dan atau wajib pajak reklame adalah setiap orang dan atau badan yang
menyelenggarakan/melaksanakan usaha dan atau kegiatan dengan menggunakan
sarana, baik dalam bentuk benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk
susunan dan corak ragamnya untuk maksud dan tujuan komersial yang dipergunakan
untuk memperkenalkan, menganjurkan, memujikan atau menarik perhatian umum
kepada suatu produk, barang, jasa atau orang yang ditempatkan pada suatu tempat
serta dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari tempat umum.
( 2 ) Pemasangan, penggunaan, penyebaran reklame harus tetap mengutamakan syaratsyarat
ketertiban dan keselamatan umum, keamanan, keindahan, estetika, kesehatan,
kesusilaan, norma-norma agama dan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2007.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 252 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dinyatakan Dicabut.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2007
JAM KERJA BAGI PEGAWAI - KETENTUAN IZIN MENINGGALKAN KANTOR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Izin Meninggalkan Kantor pada Jam Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meminimalkan pelanggaran disiplin Pegawai hususnya yang berupa pelanggaran meninggalkan kantor pada j a m kerja tanpa izin, perlu dilakukan langkah pengawasan dan pengendalian; bahwa salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap
pelanggaran sebagaimana dimaksud huruf a, adaiah dengan mekanisme izin meninggalkan kantor pada j am kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Izin Meninggalkan
Kantor Pada Jam Kerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomo r 2 6 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian ijin diberikan secara tertulis,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2007.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2007
PETUNJUK TEKNIS - PENATAUSAHAAN - KEUANGAN - DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan keuangan daerah sehingga dapat dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efektit, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi Masyarakat maka perlu ditetapkan petunjuk teknis penatausahaan keuangan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH, yang meliputi; Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah; Kententuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80/KBP/M.PAN/9/2005 tentang Penyetaraan Jenjang Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, Keputusan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor Kep-22/KU/DPN/IV/2005 tanggal 29 April 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI di Setiap Tingkatan; Untuk maksud diatas, perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; Keppres No.82 Tahun 1971; Keppres No.93 Tahun 2001.
Susunan Organisasi Sekretariat DPK terdiri dari: a. Sekretaris; b. Wakil Sekretaris; c. Sub Bagian Umum dan Humas; d. Sub Bagian Sosial dan Kemasyarakatan; e. Sub Bagian Usaha dan Kesejahteraan; f. Sub Bagian Hukum, Penelitian dan Pengembangan. Sekretaris DPK, mempunyai tugas: a. menyusun rencana strategis dan menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan; b. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub-Sub Bagian; c.merumuskan tujuan dan sasaran yang akan dicapai DPK; d. melakukan pembinaan dan pengawasan tugas pada Sub-Sub Bagian; e. melakukan konsultasi dan koordinasi anggaran dengan pihak Pemerintah Kabupaten; f. melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPP KORPRI Propinsi Kalimantan Timur dan DPN KORPRI serta instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2007
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Temanggung No. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepada Desa
Mencabut
Keputusan Bupati Temanggung Nomor 411/044 Tahun 2002
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perda Kab Temanggunng No 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa guna kelancaran teknis pelaksanaannya maka perlu diatur lebih lanjut oleh Bupati; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tahapan pemilihan kepala desa, panitia pemilihan, pengumuman pencalonan dan pendaftaran bakal calon kepala desa, pendaftaran pemilih, penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon, penetapan dan pengundian tanda gambar, penetapan dan pengundian tanda gambar, kampanye calon kepala desa, pemungutan dan penghitungan suara, pengusulan dan pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih, pemilihan ulang, biaya pemilihan kepala desa, larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, penyidikan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
Keputusan Bupati Temanggung Nomor 411/044 Tahun 2002 dicabut.
66 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Wakil Bupati Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memantapkan serta meningkatkan kelancaran penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan serta keseahteraan masyarakat, dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan tugas Wakil
Bupati Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a pertu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pererintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas Wakil Bupati
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2007.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat