Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 46 Tahun 2013

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2007 mencakup penambahan persyaratan pencalonan Kepala Desa, penyesuaian jadwal pendaftaran bakal calon, dan ketentuan terkait pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Selain itu, terdapat perubahan dalam mekanisme pengumuman pendaftaran bakal calon dan penambahan susunan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa di Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
02 September 2013
Tanggal Pengundangan
02 September 2013
Tanggal Berlaku
02 September 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 46
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan