Peraturan Bupati ini mengatur tentang tahapan pemilihan kepala desa, panitia pemilihan, pengumuman pencalonan dan pendaftaran bakal calon kepala desa, pendaftaran pemilih, penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon, penetapan dan pengundian tanda gambar, penetapan dan pengundian tanda gambar, kampanye calon kepala desa, pemungutan dan penghitungan suara, pengusulan dan pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih, pemilihan ulang, biaya pemilihan kepala desa, larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, penyidikan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat