JAM KERJA BAGI PEGAWAI - KETENTUAN IZIN MENINGGALKAN KANTOR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Izin Meninggalkan Kantor pada Jam Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meminimalkan pelanggaran disiplin Pegawai hususnya yang berupa pelanggaran meninggalkan kantor pada j a m kerja tanpa izin, perlu dilakukan langkah pengawasan dan pengendalian; bahwa salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap
pelanggaran sebagaimana dimaksud huruf a, adaiah dengan mekanisme izin meninggalkan kantor pada j am kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Izin Meninggalkan
Kantor Pada Jam Kerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomo r 2 6 Tahun 2000;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian ijin diberikan secara tertulis,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2007.
- 3 hal
|