Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
perlakuan dan hak yang sama di hadapan hukum
untuk menjangkau keadilan, tak terkecuali bagi orang
atau kelompok miskin; bahwa untuk membantu orang atau kelompok miskin
menjangkau keadilan, perlu menyelenggarakan bantuan
hukum; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
penyelenggaraan bantuan hukum, diperlukan
pengaturannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Standar Bantuan Hukum, Penganggaran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan Bantuan Hukum, Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2025.
14 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2025
tunjangan perumahan - anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD.2025/No.4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, diperlukan peningkatan kesejahteraan, termasuk
penyediaan tunjangan perumahan yang memadai dan
telah disesuaikan dengan perkembangan harga
kebutuhan perumahan di Daerah, sejalan dengan inflasi
dan peningkatan standar biaya hidup; bahwa berdasarkan perhitungan kembali melalui
appraisal besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka
perlu penyesuaian besaran Tunjangan Perumahan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pemalang; bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan berdasarkan
perhitungan appraisal, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14
Tahun 2017; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengtur tentang perubahan ayat (2) Pasal 2, perubahan ayat (1) Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2025.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2023 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2025
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Demak No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil serta guna kelancaran pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di
Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Bupati
Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Demak
Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dinamika
peraturan perundang-undangan, serta Laporan Hasil
Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, diperlukan adanya pengaturan terkait
dengan pemberian punishment bagi ASN yang tidak
memenuhi capaian kinerja Perangkat Daerah; bahwa sehubungan dengan kebijakan Pemerintah Pusat
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dengam memperhatikan
kemampuan keuangan daerah perlu diatur kebijakan
mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Paruh Waktu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 17A, penyisipan Pasal 21A, Pasal 21B dan Pasal 21C, perubahan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2025.
Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 diubah.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga
Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Subjek dan Objek Retribusi, Tata Cara Penggunaan TKA, Jangka Waktu Penggunaan TKA, Penetapan Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2025.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2016 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa pengalokasian dana tata cara pembagian dana hasil pajak dan retribusi pajak harus dilasanakan secara adil dan tepat sasaran dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa hasil pajak daerah dan retribusi daerah digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi sumber daya daerah dan kesejahteraan umum masyarakat di daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diperlukan koordinasi yang berkesinambungan; bahwa pengalokasian dan tata cara pembagian dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah kepada Desa, tetapi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah kepada Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
Dasar dari peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan pada peraturan sebelumnya yang dijelaskan secara tersurat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025.
8 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2025
Pengelolaan Keuangan Negara / DaerahStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Perbup Kab. Semarang No. 41 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan program pembangunan di
Kabupaten Semarang, perlu melakukan penyesuaian
terhadap standar harga satuan yang digunakan
sebagai acuan dalam penganggaran dan pelaksanaan
kegiatan pembangunan sehingga sesuai dengan
dinamika sosial ekonomi serta kebutuhan masyarakat
setempat; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian
Pertanian Nomor B.5/PK.320/F4/01/2025 tanggal 3
Januari 2025 tentang Penyampaian Surat Menteri
Pertanian Republik Indonesia mengenai Kewaspadaan
Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular
Strategis (PHMS), terdapat urgensi untuk melakukan
tindakan pencegahan dan pengendalian penyakit
mulut dan kuku yang berpotensi mengganggu
kesehatan hewan dan ketahanan pangan di Kabupaten
Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024
tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar
Belanja Tahun 2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 1, angka 36, angka 49 dan angka 221 huruf A. Standar Biaya Umum dan angka 24 huruf B. Standar Harga Satuan pada Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2025.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2024 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2025
tunjangan perumahan - anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD.2025/No.3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri 132 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dalam suatu
organisasi perlu didukung pemberian gaji, tunjangan,
dan/atau fasilitas sebagai bentuk kesejahteraan,
penghargaan atau prestasi yang ditetapkan
berdasarkan suatu sistem yang terstruktur, terbuka,
adil, dan layak; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pimpinan
dan/ atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wonogiri, perlu menyesuaikan tunjangan
perumahan berdasarkan nilai standar satuan harga
sewa rumah yang berlaku di wilayah Kabupaten
Wonogiri; bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 132
Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan/ atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri belum memenuhi
perkembangan nilai standar satuan harga sewa rumah
yang berlaku sehingga perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
di.maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2021 tentang
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan/atau
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 132 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2025.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 132 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal
99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu memberikan insentif fiscal berupa
pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan
Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor
03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024,
Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan
peraturan kepala daerah mengenai pembebasan retribusi
persetujuan bangunan gedung dalam mendukung
percepatan pelaksanaan program tiga juta rumah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR, Kriteria MBR, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2025.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Data Geospasial
ABSTRAK:
bahwa Data Geospasial merupakan data yang
dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang berisi data tentang lokasi geografis,
dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objekalam, dan/atau buatan manusia yang berada dibawah, pada, atau di atas permukaan bumi; bahwa untuk memberikan kemudahan dalam
penyebarluasan informasi geospasial, perlu
mengoptimalkan jaringan informasi geospasial
dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di
bidang informasi geospasial di Kabupaten
Banjarnegara; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan data geospasial, perlu diatur dalam
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Data Geospasial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jaringan dan Simpul Jaringan IG, Pengelolaan DG Daerah, Pengumpulan DG Daerah, Pengolahan DG Daerah dan IG Daerah, Verifikasi dan Validasi DG Daerah dan IG Daerah, Penyimpanan dan Pengamanan DG Daerah dan IG Daerah, Penyebarluasan DG Daerah dan IG Daerah, Penggunaan IG Daerah, Koordinasi dan Sinkronisasi, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat di Dunia Usaha, Sumber Daya Manusia dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2025.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kampoeng Pisang Kecamatan Karangrayung Tahun 2025-2029
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk
mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan yang
dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; bahwa pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan
dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana,
progam, dan kegiatan secara terstruktur, sinergis dan
koordinatif; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan, penetapan kawasan
perdesaan dan rencana pembangunan kawasan perdesaan
ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan
Perdesaan Kampoeng Pisang Kecamatan Karangrayung
Tahun 2025-2029;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPKP Kampoeng Pisang Kecamatan Karangayung Tahun 2025-2029, Pengendalian, Pelaporan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2025.
99 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat