Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 6; Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 15; mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III Peraturan Bupati Sleman Nomor 85 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 24 Tahun 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat