Materi Pokok: Menetapkan APBD terdiri dari: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapalan Daerah dianggarkan sebesar Rp3.066.619.432.699,00 (tiga triliun enam puluh enam miliar enam ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah), Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp3.206.150.616.887,00, (tiga triliun dua ratus enam miliar seratus lima puluh juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp162.531.184.188,00 (seratus enam puluh dua miliar lima ratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh empat ribu seratus delapan puluh delapan rupiah);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat