Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 85 Tahun 2023

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Menetapkan APBD terdiri dari: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapalan Daerah dianggarkan sebesar Rp3.066.619.432.699,00 (tiga triliun enam puluh enam miliar enam ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah), Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp3.206.150.616.887,00, (tiga triliun dua ratus enam miliar seratus lima puluh juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp162.531.184.188,00 (seratus enam puluh dua miliar lima ratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh empat ribu seratus delapan puluh delapan rupiah);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 85 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO. 85
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan