Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, perubahan Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (7) , perubahan Ketentuan dalam Pasal 7 huruf c dan huruf d angka 5
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat