Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, penyelenggaraan Reklame, Ketentuan Perizinan, Hak, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Reklame, Pengawasan, Penertiban dan Pembongkaran Reklame, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat