Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Batas Desa Kapetakan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat