Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 52 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak, Tarif dan Tata Cara Perhitungan, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD, Tata Cara Pembayaran, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan, Bentuk, Jenis, dan Cara Pengisian Formulir, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 52 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
29 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2024
Tanggal Berlaku
29 Juli 2024
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2024 No. 52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 182 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan