Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Staf Ahli Gubernur Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, seta
Tata Kerja Staf Ahli Gubenur Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 3 Staf Ahli Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2016
PERGUB Prov. DIY No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2008 tentang Kualifikasi Jabatan Struktural
PERGUB Prov. DIY No. 9 Tahun 2011 tentang Kualifikasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan, perlu disusun kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Materi Pokok : Maksud & Tujuan, Kualifikasi Jabatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2008 tentang Kualifikasi Jabatan Struktural, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2008 tentang Kualifikasi Jabatan Struktural, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2011 tentang Kualifikasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa Jabatan Pelaksana memiliki peran strategis dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan urusan pemerintahan yangdilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-UndangNomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Materi Pokok : Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Ruang Lingkup, Tugas, Kualifikasi dan Kompetensi jabatan Pelaksana, Kebutuhan Jabatan Pelaksana, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 105, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 105
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Laboratorium Uji Kualitas Air dan Mineral mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang teknis pengujian kualitas air dan mineral, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Laboratorium Uji Kualitas Air dan Mineral mempunyai fungsi:
a. pelayanan uji laboratorium kualitas air dan mineral kepada instansi pemerintah, industri dan masyarakat;
b. pelayanan sebagai laboratorium rujukan di Provinsi;
c. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang laboratorium air dan mineral;
d. pelaksanaan pengkajian di bidang kualitas air dan sumber daya mineral; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2016
Pedoman - Pembentukan - Peraturan - Gubernur - Peraturan - Bersama - Gubernur - dan - Keputusan - Gubernur
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 105, BD 2016/105 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Gubernur, Peraturan Bersama Gubernur, dan Keputusan Gubernur
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 246 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah jo. Pasal 42 dan Pasal 115 Peraturan Menteri dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Daerah, untuk menjamin kepastian hukum diperlukan pedoman mengenai cara dan metode pembentukan, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Jaar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015; Pergub Jabar No. 72 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Gubernur, Peraturan Bersama Gubernur, dan Keputusan Gubernur, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Pergub dan PB Gubernur; Pembentukan KEPGUB; Autentifikasi Pergub, PB Gubernur dan KEPGUB; Tata Cara Penulisan Naskah Pergub, PB Gubernur, dan Kepgub yang akan ditetapkan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pembentukan peraturan Gubernur, peraturan bersama Gubernur, dan keputusan Gubernur
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 104 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, BD 2016/104 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan khususnya terkait dengan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, kebijakan anggaran belanja berdasarkan program prioritas (money follow program) dan peralihan urusan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Dasar Hukum ; Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Materi Pokok : Penilaian Kinerja Instansi, Tambahan Penghasilan, Laporan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Jumlah Halaman : 12 HLM; Lampiran : 19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 104 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 104
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penanganan, pengelolaan jalan dan jembatan, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan administrasi teknik penanganan jalan dan jembatan;
b. pelaksanaan penanganan jalan dan jembatan;
c. pelaksanaan pemantauan penanganan jalan dan jembatan;
d. pelaksanaan pengamatan kondisi jalan dan jembatan;
e. pelaksanaan tugas ketatausahaan;
f. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa untuk menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit perlu disusun standar kompetensi teknis jabatan
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 , Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Materi Pokok : Maksud dan Tujuan, uji kompetensi,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 561 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 103 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 103
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang - Lembaga Tembakau, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, sertifikasi produk, pembinaan dan pengawasan mutu barang, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas, Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sertifikasi Mutu Barang - Lembaga Tembakau mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, pembinaan dan pengawasan mutu;
b. pelaksanaan kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, pembinaan dan pengawasan mutu;
c. pelaksanaan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda Standard Nasional Indonesia (SPPT- SNI);
d. pelaksanaan pengujian mutu barang yang beredar di pasaran ;
e. pelaksanaan pembinaan teknis dan penyeliaan di bidang mutu sesuai dengan Standar Nasional/lnternasional dan/atau Standar lain;
f. pelaksanaan pengujian dan sertifikasi mutu tembakau berikut sarananya;
g. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan mutu tembakau dan hasil olahannya;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat