1. UPT Laboratorium Uji Kualitas Air dan Mineral mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang teknis pengujian kualitas air dan mineral, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Laboratorium Uji Kualitas Air dan Mineral mempunyai fungsi: a. pelayanan uji laboratorium kualitas air dan mineral kepada instansi pemerintah, industri dan masyarakat; b. pelayanan sebagai laboratorium rujukan di Provinsi; c. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang laboratorium air dan mineral; d. pelaksanaan pengkajian di bidang kualitas air dan sumber daya mineral; dan e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat