1. UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang - Lembaga Tembakau, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, sertifikasi produk, pembinaan dan pengawasan mutu barang, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas, Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sertifikasi Mutu Barang - Lembaga Tembakau mempunyai fungsi: a. pelaksanaan perencanaan kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, pembinaan dan pengawasan mutu; b. pelaksanaan kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, pembinaan dan pengawasan mutu; c. pelaksanaan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda Standard Nasional Indonesia (SPPT- SNI); d. pelaksanaan pengujian mutu barang yang beredar di pasaran ; e. pelaksanaan pembinaan teknis dan penyeliaan di bidang mutu sesuai dengan Standar Nasional/lnternasional dan/atau Standar lain; f. pelaksanaan pengujian dan sertifikasi mutu tembakau berikut sarananya; g. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan mutu tembakau dan hasil olahannya; h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan; dan i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat