Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2011

Kualifikasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kualifikasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
24 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.9
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 106 Tahun 2016 tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana
  2. PERGUB Prov. DIY No. 122 Tahun 2015 tentang Kualifikasi Jabatan Pelaksana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan