Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 122 Tahun 2015

Kualifikasi Jabatan Pelaksana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2015 tentang Kualifikasi Jabatan Pelaksana
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
122
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.124
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 5427 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 77 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 122 Tahun 2015 tentang Kualifikasi Jabatan Pelaksana
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 2 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Umum
  2. PERGUB Prov. DIY No. 9 Tahun 2011 tentang Kualifikasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan