1. UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penanganan, pengelolaan jalan dan jembatan, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi: a. pelaksanaan administrasi teknik penanganan jalan dan jembatan; b. pelaksanaan penanganan jalan dan jembatan; c. pelaksanaan pemantauan penanganan jalan dan jembatan; d. pelaksanaan pengamatan kondisi jalan dan jembatan; e. pelaksanaan tugas ketatausahaan; f. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat