Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 55005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2016 tentang Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha, diatur selain pada tingkat nasional Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha dapat dibentuk di daerah yang berkedudukan di daerah Provinsi; bahwa dalam rangka meningkatkan potensi dan peran aktif masyarakat dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembinaan, bimbingan, koordinasi dan konsultasi dalam peningkatan Saddha/ Sradha atau keyakinan terhadap Kitab Suci Tripitaka melalui kreasi dan budaya, perlu dibentuk Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha melalui Peraturan Gubernur.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdtd UU No. 9 Tahun 2015; Permenag No. 60 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha Daerah (LPTG). LPTG Daerah merupakan lembaga keagamaan yang mengkoordinasikan dan mengembangkan Tripitaka Gatha di Daerah, yang mempunyai tugas dan fungsi sendiri, susunan organisasi, dan pembiayaan penyelenggaraan kegiatan LPTG Daerah dialokasikan melalui belanja Hibah pada APBD dan/atau partisipasi dari anggota dan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2018
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 6. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
URAIAN TUGAS JABATAN PADA INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 118 Tahun 2013 tentang Uraian tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara
43
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Cara Dan Standar Operasional Prosedur Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dan Rancangan
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Kabupaten
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (3) dan ayat
(4) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang tata cara dan standar
operasional prosedur evaluasi rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006
dalam peraturan ini diatur tentang serangkaian instruksi kerja tertulis yang dibakukan (terdokumentasi) mengenai proses penyelenggaraan administrasi instansi pemerintah atau perusahaan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. tata cara dan standar
operasional prosedur evaluasi rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
mencabut Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
lampiran: 26 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah harus berjalan
dengan baik, mencapai sasaran serta berkesinambungan,
sehingga diperlukan penyesuaian dokumen perencanaan
pembangunan daerah tahunan yang dituangkan ke dalam
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018;
b. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018, disusun secara
konkret dan sistematis berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan dalam tahun berjalan yang menunjukkan
adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016 ;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang
selanjutnya disebut Perubahan RKPD adalah Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2018.
5. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P
APBD) adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 42 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan informasi dan aplikasi pendapatan serta di bidang pengelolaan pendapatan daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017; Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 74 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah: 1. Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pergub No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga atas Pergub No.20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah ; 2. Pergub No.59 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPTD di Lingkungan DInas Pendapatan Daerah; 3. Pergub No.35 Tahun 2009 tentang Pembentukan UPTD Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel Kab. Empat Lawang; 4. Pergub No. 42 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan pada DInas Pendapatan Daerah.
24 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN,PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan kepala daerah; bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta dalam tertib penganggaran dan pengelolaan administrasi proses Belanja Bantuan keuangan kepada Kabupaten/ Kota, perlu dilakukan penyempu maan Peraturan Gubemur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PD No.13 Tahun 2008.
Peraturan Gubemur ini bertujuan untuk menjadi pedoman pelaksanaan dalam pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan agar langkah pemberian, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan , pertanggu ngjawaban dan pelaporan Belanja Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dapat berjalan tertib, terarah dan terencana dengan baik dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bersifat stimulan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan dan mengatasi kesenjangan fiskal antar daerah serta pemerataan pembangunan di Kabupaten/ Kota. Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/ Kota dilakukan melalui rekening kas umum daerah Kabupaten/ Kota dan harus masuk dalam APED Kabupaten/ Kota yang bersangkutan. Belanja Bantuan Keuangan yang merupakan utang Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/ Kota berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun sebelumnya, disalurkan setelah dialokasikan pada dokumen pelaksanaan anggaran SKPKD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan Angkutan Umum Trans Sarbagita
ABSTRAK:
a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai
peranan strategis dalam mendukung pembangunan
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dengan adanya perbedaan merk dan spesifikasi
kendaraan, perubahan besaran upah tenaga kerja, harga
bahan bakar minyak dan suku cadang serta perbedaan
jarak tempuh masing-masing koridor maka perlu
ditetapkan Besaran Biaya Operasi Kendaraan Angkutan
Umum Trans Sarbagita;
c. bahwa untuk dapat memperoleh besaran biaya yang
wajar dan mencakup seluruh komponen maka perlu
adanya pengaturan tentang Pedoman Perhitungan Biaya
Operasional Kendaraan Bus Trans Sarbagita;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan Angkutan
Umum Trans Sarbagita;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Pasal 3 Perhitungan BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2018
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2018/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 73 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Dinas
Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115
Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, namun sehubungan dengan
perkembangan keadaan dan ditetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah maka Peraturan Gubernur
dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Permendagri 12 tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai pemusatan pendidikan dan latihan olahraga pelajar Kelas A, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PENERAPAN MUTU HASIL PERIKANAN - DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2018/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENERAPAN MUTU HASIL PERIKANAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan bagi konsumen produk hasil perikanan di Provinsi Jambi, perlu dibentuk UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 51 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penerapan Mutu Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut peningkatan kinerja
pemerintahan, profesionalisme aparatur, dan perluasan
partisipasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat, perlu adanya pelibatan partisipasi
masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah;
b . bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11
Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi, dan
Akuntabilitas da!.am Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah serta ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Peraturan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam
Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa
Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 104 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2016
terdiri dari 17 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM , HAK DAN KEWAJIBAN , BENTUK PARTISIPASI, MEKANISME PENGELOLAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PENGELOLAAN
PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBIAYAAN , KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai PERATURAN PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat