Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2018

Pedoman Tata Cara Dan Standar Operasional Prosedur Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini diatur tentang serangkaian instruksi kerja tertulis yang dibakukan (terdokumentasi) mengenai proses penyelenggaraan administrasi instansi pemerintah atau perusahaan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. tata cara dan standar operasional prosedur evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Dan Standar Operasional Prosedur Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2019
Sumber
BD.2018/No 21
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. mencabut pergub No 40 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan