Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut : ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3), ketentuan Pasal 7, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dihapus, ketentuan pasal 21 ayat (4) dihapus, ketentuan Lampiran III dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat