Dalam peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja UPTD Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan pada Dinas Pendapatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, tugas dan susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat