Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah. 2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. 4. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan RKPD adalah Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018. 5. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat