DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2018/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 73 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Dinas
Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115
Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, namun sehubungan dengan
perkembangan keadaan dan ditetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah maka Peraturan Gubernur
dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Permendagri 12 tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai pemusatan pendidikan dan latihan olahraga pelajar Kelas A, tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2016 dicabut.
- 10 hal
|