ENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Gubemur menyusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals bersama Bupati/Walikota dengan melibatkan Organisasi Masyarakat, Filantropi, Pelaku U saha, Akademisi dan Pihak terkait lainnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Gubemur menetapkan Rencana Aksi Daerah Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan dengan Peraturan Gubemur.
Oleh karena itu perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable
Development Goals Provinsi Bengkulu Tahun 2016-
2021.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable
Development Goals Provinsi Bengkulu Tahun 2016-
2021. DImuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis Di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis Di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa dan untuk pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum dengan Teknologi Reverse Osmosis di Kabupaten Kepulauan Seribu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERDA No. 13 Tahun 1992; PERDA No. 11 Tahun 1993; PERGUB No. 11 Tahun 2007 jo. PERGUB No 91 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur mengenai Pemerintah Daerah menugaskan PD AM Jaya dalam SPAM dengan Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk penyediaan air minum bagi masyarakat Kepulauan Seribu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pelaksanaan Penugasan
Bab III : Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab IV : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2018
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2018/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah,
namun sehubungan dengan perkembangan keadaan
khususnya dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah maka Peraturan Gubernur tersebut perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a,
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2016
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peratran Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Bagian Ketujuh Bidang Deposit Dan Pengolahan Bahan perpustakaan
Ketentuan Pasal 33, Pasal 5, judul bagian Bab III Susunan Organisasi pada Bagian Ketujuh, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, penyisipan Pasal 63A, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2016 diubah.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 36 Tahun 2018
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2018/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Permendagri No. 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilakukan perubahan atas Pergub No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 54 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Menambahkan 3 (tiga) angka pada Pasal 1, yakni angka 19, angka 20, dan angka 21.
Mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 30; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 36, Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 11
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan
Pasal 6 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Barat; beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah yang diatur
dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun
2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum
mewadahi beberapa fungsi urusan pemerintahan sesuai
dengan perkembangan kebutuhan Daerah, sehingga
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2017
perlu diubah;
UU No 26 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 Nomor 41), diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Pergub No 41 Tahun 2017
Lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa adanya kebutuhan pengeluaran uang sangat mendesak pada Dinas PUPR Prov. Kaltim yaitu kekurangan alokasi belanja untuk Penanganan Longsoran di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan sebagaimana Kepgub No.364 Tahun 2018 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor di Area Fasilitas dan Jalan Masuk Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau Kota Balikpapan. Sesuai Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 162 ayat(6), dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam Rancangan perubahan anggaran perubahan APBD, mencakup prorgram dan kegiatan pelayanan dasar dalam tahun anggaran berjalan seta keperluan mendesar lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan persetujuan DPRD Kaltim No.160/1.2-796/Set.DPRD perihal Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBD TA 2018 untuk untuk Penanganan Longsoran di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan. Berdsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.8 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur yang mencakup maksud dan tujuan, sumber dana, dan pengeluaran yang dilaksanakan mendahului penetapan perubahan APBD TA 2018 Dinas PUPR Prov. Kaltim
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan /Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Gubemur menyusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals 5 (lima) Tahunan
bersama Bupati/Walikota dengan melibatkan Organisasi Masyarakat, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi dan Pihak terkait lainnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) PeraturanMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,
Gubemur menetapkan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan Peraturan Gubemur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2017; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008;
Dalam pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023. RAD TPB/SDGs memuat tujuan yang meliputi:
a. penghapusan kemiskinan;
b. penghapusan kelaparan;
c. mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan;
d. mewujudkan pendidikan berkualitas;
e. kesetaraan gender;
f. mewujudkan tersedianya air bersih dan sanitasi layak;
g. mewujudkan energi bersih dan terjangkau;
h. mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan layak bagi masyarakat;
i. membangun infrastruktur yang tangguh dan industry inklusif , serta inovatif;
j. penurunan kesenjangan dalam masyarakat;
k. mewujudkan kota inklusif dan berkelanjutan;
l. mewujudkan konsumsi dan produksi yang berkelanjutan;
m. perubahan iklim dan pengurangan resiko bencana;5
n. pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem laut;
o. pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem darat;
p. mewujudkan perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kokoh;dan
q. kemitraan untuk semua tujuan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti perubahan regulasi dan
memberikan kepastian informasi investasi, maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 1) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 34
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017
Nomor 34). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Perdagangan,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala
Badan Penanaman Modal, Nomor 69 Tahun 2009;
Nomor M.HH-08.AH.01.01.2009; Nomor 60/MDAG/PER/12/2009; Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2017
Beberapa bagian Lampiran dalam Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 34)
diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Beberapa bagian Lampiran dalam Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 34)
diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Gubernur ini.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 36 Tahun 2018
PERGUB Prov. Gorontalo No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo
ANALISIS JABATAN- DAN ANALISIS BEBAN KERJA -PADA INSPEKTORAT DAERAH -PROVINSI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2018/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk melaksananakan amanat Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo
UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 5 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 ; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 18 Tahun 2016 ; PP No. 12 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 ; Permendagri No. 70 Tahun 2011 ; Permendagri No. 35 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 ; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 ; Pergub No. 59 Tahun 2016 ;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang analisis jabatan dan analisis beban kerja pada inspektorat daerah provinsi gorontalo, di dalamnya juga mengatur tentang; kegunaan; kewenangan; monitoring, evaluasi dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
-
-
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat