Pergub ini mengatur Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Perubahan pada Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 10, Pasal 11 , Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, Pasal 11E, Pasal 11F, Pasal 11G, Pasal 11H, Pasal 11I, Pasal 11J, Pasal 11K, Pasal 11L, Pasal 11M, Pasal 11N, Pasal 11O, Pasal 11P, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 59, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, PAsal 67, Pasal 67A, Pasal 68, dan Pasal 75.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat