Peratran Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Bagian Ketujuh Bidang Deposit Dan Pengolahan Bahan perpustakaan Ketentuan Pasal 33, Pasal 5, judul bagian Bab III Susunan Organisasi pada Bagian Ketujuh, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, penyisipan Pasal 63A, perubahan Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat