PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Program Mandiri, Cerdas Dan Sehat Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Mandiri, Cerdas dan Sehat Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Provinsi Sulawesi Barat sebagai salah satu
Provinsi termuda, yang masih terdapat banyak desa
dalam kategori tertinggal dan sebagian masyarakatnya
berada di bawah garis kemiskinan terutama di wilayah
perdesaan, maka untuk percepatan penanggulangan
kemiskinan khususnya di wilayah perdesaan, diperlukan
suatu cara penanggulangan yang komprehensif dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan; program Desa Mandiri, Cerdas dan Sehat (MARASA)
sebagai salah satu program prioritas dalam RPJMD Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 merupakan program yang
dirancang untuk mengefektifkan upaya penanggulangan
kemiskinan melalui penanganan yang strategis dan
terintegrasi lintas sektor untuk mencapai masyarakat yang
mandiri, cerdas dan sehat;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 2 Tahun 2015; perpres No 15 Tahun 2010;
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ruang lingkup, azaz tujuan dan sasaran program mandiri, cerdas dan sehat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Keputusan Gubernur mengenai pedoman umum program MARASA
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 42 Tahun 2018
PEDOMAN UMUM MEKANISME DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Mekanisme dan Tata Kerja Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017 Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(TKPRD) Provinsi Bengkulu memiliki tugas terhadap
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
Agar dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya sebagaimana dimaksud huruf a di atas,
perlu penetapkan peraturan Gubernur tentang
Pedoman Umum Mekanisme dan Tata Kerja Tim
Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi
Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 68 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Mekanisme dan Tata Kerja Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pedoman umum, mekanisme dan tata kerja tim koordinasi penataan ruang provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang urusan pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, perlu dibentuk Cabang Dinas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Cabang Dinas ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Cabang dinas pendidikan kelas a;
4. Cabang dinas pendidikan kelas B;
5. Kelompok jabatan fungsional;
6. Pelimpahan kewenangan;
7. Tata kerja;
8. Kepegawaian;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2017, telah diatur mengenai Honorarium Tenaga Ahli dan
Tenaga Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, honorarium tenaga ahli dan tenaga pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 142 Tahun 2013; Pergub No. 212 Tahun 2016; Pergub No. 397 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada P2TP2A, Jenis dan Persyaratan Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan, Penyusunan Kebutuhan, Pola Rekruitmen, Honorarium, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2017 tentang Honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah telah dibentuk dengan Peraturan Gubernur yang baru sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan, susunan organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor, aset, dan pengangkatan dalam jabatan pada UPT Balai Perbenihan Perikanan, UPT Penerapan Mutu Hasil Perikanan, UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah I, UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II, UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah III, dan UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah IV.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2017
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 ; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2017; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Permenpan RB No. 15 Tahun 2014; Permenkominfo No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu termasuk di dalamnya mengatur tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan (pendelegasian Kewenangan, pelaksanaan kewenangan, pembinaan dan pengawasan), standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur, penyelenggaraan perizinan secara elektronik (pelaksanaan perizinan dan non perizinan secara elektronik, pemanfaatan sistim teknologi informasi, pengelolaan sistem elektronik, pengadaan, pemeliharaan dan perawatan, gangguan jaringan komunikasi, sanksi) serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku : a. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2016 Nomor 09);dan b. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2017 Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 159 halaman termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan; bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara obyektif, transparan, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan; bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara terperinci mengenai pedoman penerimaan peserta didik baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan PPDB; 3. Persyaratan; 4. Rombongan Belajar/Kelas; 5. Penerimaan Peserta Didik Baru; 6. Penerimaan Peserta Didik Pindahan; 7. Ketentuan Lain-lain; 8. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2018
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
67 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa
Tengah(Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016
Nomor 67), namun sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah maka Peraturan
Gubernur dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2016 dicabut.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian/penyempurnaan agar pelaksanaan LHKPN dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa penyesuaian/penyempurnaan dimaksud terkait dengan perubahan Penyelenggara Negara di lingkungkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang wajib lapor LHKPN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001; UU 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 3 terkait Penyelenggara Negara yang menjadi Wajib Lapor LHKPN, Pasal 6 terkait Penyampaian LHKPN, dan Pasal 11 terkait sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Barat
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 42 Tahun 2018
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - PENCABUTAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Formasi jabatan fungsional yang diatur dalam Pergub Jambi No. 8 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri no. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Jambi No. 8 Tahun 2016 tentang
Formasi Jabatan Fungsional di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat