Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 42 Tahun 2018

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan PPDB; 3. Persyaratan; 4. Rombongan Belajar/Kelas; 5. Penerimaan Peserta Didik Baru; 6. Penerimaan Peserta Didik Pindahan; 7. Ketentuan Lain-lain; 8. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 9. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
05 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2018
Tanggal Berlaku
05 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.42
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 46 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus Tahun Pelajaran 2019/2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan