FORMASI JABATAN FUNGSIONAL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - PENCABUTAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Formasi jabatan fungsional yang diatur dalam Pergub Jambi No. 8 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri no. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016.
- Pergub ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
- Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Jambi No. 8 Tahun 2016 tentang
Formasi Jabatan Fungsional di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm.
|