Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada P2TP2A, Jenis dan Persyaratan Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan, Penyusunan Kebutuhan, Pola Rekruitmen, Honorarium, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat