Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK AIR PERMUKAAN UNTUK PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PERIODE BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN MARET 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Air Permukaan merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a, diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2018;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0116/KUM/2018;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK AIR PERMUKAAN UNTUK PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PERIODE BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN MARET 2018, berisi tentang : Ketentuan Umum; 2. Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan yang Dibagi; 3. Pola Pembagian, Tata Cara Penyauran; dan Penatausahaannya; 4. Penggunaan; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 49 Tahun 2018
NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 528
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 568/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolahan Air Permukaan sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 44/P Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 568/KPTS/M/2017; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 Nomor 339) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/ jasa perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa. bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi aparat pengawasan intern pemerintah menjalankan peran dan fungsi dalam hal preventif, deter dan detect sebagai early warning system atas proses pengadaan barang/ jasa.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ini dijadikan panduan bagi APIP dalam melakukan penilaian independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/ jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar Di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 telah diatur mengenai Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan untuk menyesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2009; Pergub No. 24 Tahun 2017, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.
Mengubah Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
rumah sakit sebagai salah satu sarana
kesehatan yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat memiliki peran strategis dalam
mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat, oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk
dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan
yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat; untuk meningkatkan mutu pelayanan dan
meningkatkan Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Sulawesi Barat dalam penerapan Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD), perlu pengaturan internal sebagai dasar
operasional tata kelolanya; berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah Daerah, Pola Tata
Kelola BLUD ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU NO 29 Tahun 2004; UU NO 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang peraturan organisasi
rumah sakit (Corporate Bylaws) dan peraturan internal staf medis
(Medical Staff Bylaws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata
kelola klinis yang baik (good clinical governance).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
lampiran : 99 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 49 Tahun 2018
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB Untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penandatanganan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah di delegasikan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu PintuProvinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal, perlu disesuaikan kembali;
b. bahwa penyesuaian dimaksud untuk mengakomodir pemberian perizinan di bidang kelautan dan perikanan, pendidikan dan perhubungan agar pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat melalui pelayanan terpadu satu pintu dapat dilaksanakan dengan lebih maksimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2013;
Dalam Pergub ini diatur tentang erubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah ditetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 bahwa sehubungan dengan dinamika perekonomian dan perubahan beberapa kebijakan pemerintah provinsi Kalimantan Barat, maka perlu dilakukan perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, PP No 6 Tahun 2008, PP No 26 Tahun 2008, PP No 18 Tahun 2016, Perpres No 2 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, Perda No 9 Tahun 2005, Perda No 3 Tahun 2016, Perda No 9 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 16) diubah sebagai berikut:ketentuan Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Pergub ini terdiri dari 9 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018
Sekolah Menengah-Sekolah Luar Biasa-Madrasah Aliyah-DANA BOS-PETUNJUK PELAKSANAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah
ABSTRAK:
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Aliyah (MA) di Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Pergub No.49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Aliyah (MA) di Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disempurnakan. Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 2015; Permendiknas No.19 Tahun 2007; Permendagri No.62 Tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah. Diatur tentang Penerima BOSDA, Alokasi anggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Penggunaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban, Sanksi, Pembiayaan dan ketentuan lain-lain dari penggunaan Dana BOSDA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Peraturan yang Dicabut: Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 dan Pergub Kaltim No.49 Tahun 2017
Peraturan yang Akan Diatur: Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPHD BOSDA ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum NPHD BOSDA
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Menetapkan
Ketentuan mengenai rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a angka 6 dikecualikan bagi pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang diatasnya telah berdiri bangunan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, sepanjang peruntukan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai penggunaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
ABSTRAK:
Bahwa Tanah Kasultanan merupakan Tanah Hak Milik Kasultanan dan Tanah Kadipaten merupakan Tanah Hak Milik Kadipaten hanya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan fasilitasi atas pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;
Bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara terperinci mengenai prosedur permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan pasal 18 B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2017, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2017
Materi Pokok: Tata Cara Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Pengecualian ketentuan mengenai rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a angka 6 dikecualikan bagi pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang diatasnya telah berdiri bangunan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, sepanjang peruntukan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai penggunaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Jumlah Halaman: 17 HLM; Lampiran : 4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah dibentuk dengan Peraturan Gubernur yang baru sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan, susunan organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor, aset, dan pengangkatan dalam jabatan pada UPT Penilaian Kompetensi Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2017
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat