BUMD/Badan Usaha Milik Daerah-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kesetaraan harga bahan pangan strategis di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dibangun pasar di Kabupaten Administrasi Kepuluan Seribu dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009.
- PERGUB ini mengatur mengenai Pemerintah Daerah menugaskan PD Pasar Jaya untuk membangun pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh kegiatan pembangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
- 5 hal.
|