Pergub ini mengatur perubahan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 yaitu Ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat