PENUGASAN-BUMD - PD Pasar jaya
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar Di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 telah diatur mengenai Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan untuk menyesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
- UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2009; Pergub No. 24 Tahun 2017, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.
- Mengubah Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- 4 hal
|