Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat