PERATURAN GUBERNUR TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK AIR PERMUKAAN UNTUK PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PERIODE BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN MARET 2018, berisi tentang : Ketentuan Umum; 2. Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan yang Dibagi; 3. Pola Pembagian, Tata Cara Penyauran; dan Penatausahaannya; 4. Penggunaan; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat