PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 78 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten /Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp2.568.161.043.090,44
Belanja Daerah sebesarRp2.978.421.907.475,44
Pembiayaan Daerah sebesar Rp410.260.864.385,00
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 78 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melindungi informasi dari risiko pencurian data, dan modifikasi data.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2012; Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara No.6 Tahun 2011; eraturan menteri pendayagunaan aparatur negara No.80 Tahun 2012; Peraturan menteri komunikasi dan informatika No.4 Tahun 2016; Peraturan kepala arsip Nasional RI No.6 Tahun 2005; Peraturan kepala lembaga sandi negara No.7 Tahun 2016; Peraturan kepala lembaga sandi negara No.15 Tahun 2016; Peraturan kepala lembaga sandi negara No.7 Tahun 2017; Peraturan kepala lembaga sandi negara No.10 Tahun 2017; Perda No.3 Tahun 2016; Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan sertifikat elektronik, pemanfaatan layanan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik, prosedur pelaksanaan aplikasi sertifikat elektronik, tata cara permohonan, penerbitan dan pencabutan, masa berlaku sertifikat elektronik, kewajiban,larangan dan penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik, penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 16 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 78 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pendidikan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NO.52033
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 20151 telah diatur mengenai formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan, bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, Peraturan Gubemur tersebut perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun·2011; Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Perattiran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009; Peraturan Menteri, Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 std Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan yaitu Pasal 1 angka 7 dan menghapus angka 14, mengubah Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1), menghapus Pasal 17, 18, 19, dan mengubah Pasal 20 ayat (1) dan (3).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 78 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang MEKANISME PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menyebutkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (API) wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat, bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 29 Juni2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidanan Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Aceh dan/ atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Pemerintah Aceh dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Mekanisme Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 199; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 11 tahun 2006; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU no. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 55 Tahun 2012; Permenpan No. 52 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016; Pergub No. 99 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Ekspose Hasil Pemeriksaan Khusus, Perlindungan terhadap Whistleblower, Penghargaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
-
-
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 78 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan bantuan beras
bersubsidi Tahun 2018 dan kegiatan-kegiatan yang
bersifat mendesak serta untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian
anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007
Nomor 1 Seri E);
peraturan ini mengenai perubahan keempat atas pergub jatim no. 84 tahun 2017 tentang penjabaran APBD provinsi JAtim tahun anggaran 2018. peraturan ini meliputi : perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 78 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dan untuk menanggulangi pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan yang dapat menimbulkan penafsiran beragam sehingga mempengaruhi kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, diperlukan suatu petunjuk pelaksanaan penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 077 Tahun 2018;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Sasaran; 3. Benturan Kepentingan; 4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2018
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KEJA - SEKERTARIAT - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, BD 2018/No.78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Sekertariat Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Pergub Jabar No. 46 Tahun 2016 dan sehubungan dengan penataan organisasi, perlu dilakukan peninjauan kembali , berdasarkan pertimbangan Perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Sekertariat Daerah Provinsi Jawa Barat
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub No. 45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar No. 77 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata kKerja Sekertariat Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Pergub No. 45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar No. 77 Tahun 2018.
176
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 77 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 59 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa susunan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah diatur dengan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 59 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barangj Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten
Kota, perlu dilakukan penataan organisasi pada Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Barat;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016
tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016,
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 45 TAHUN 2016
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 77 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENGADAAN DAN URUSAN PENANAMAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kearsipan , perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pengadaan dan Urusan Penanaman Modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penanaman Modal ;
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Prekonomian Urusan Pengadaan ;
6. Peraturan Gubernur Nomor 97 tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi , Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
peraturan ini mengenai jadwal retensi arsip substantif urusan pengadaan dan urusan penanaman modal pemerintah provinsi Jawa Timur. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 77 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN MEKANISME PENGADUAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLE BLOWING SYSTEM DI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan korupsi secata transparan dan terintegrasi untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Good Governance dan Clean Governance dari korupsi, perlu didukung dengan pola pengaduan masyarakat dengan melalui Whistle Blowing System; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Mekanisme Pengaduan Pelanggaran melalui Whistle Blowing System di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN MEKANISME PENGADUAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLE BLOWING SYSTEM DI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Mekanisme Pengaduan; 4. Penanganan Pengaduan; 5. Ekspose Hasil Pemeriksaan Khusus; 6. Perlindungan Terhadap WhistleBlower; 7. Penghargaan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat