arsip
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 77 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENGADAAN DAN URUSAN PENANAMAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kearsipan , perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pengadaan dan Urusan Penanaman Modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penanaman Modal ;
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Prekonomian Urusan Pengadaan ;
6. Peraturan Gubernur Nomor 97 tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi , Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
- peraturan ini mengenai jadwal retensi arsip substantif urusan pengadaan dan urusan penanaman modal pemerintah provinsi Jawa Timur. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- jumlah 3 halaman
|