Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan sertifikat elektronik, pemanfaatan layanan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik, prosedur pelaksanaan aplikasi sertifikat elektronik, tata cara permohonan, penerbitan dan pencabutan, masa berlaku sertifikat elektronik, kewajiban,larangan dan penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik, penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat