Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2017/ No 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Permen No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Asisten Sekretaris Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, maka Pergub Sulawesi Barat No.10 Tahun 2013 tentang Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
dasar hukum peraturan ini adalah UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016; Pergun Sulawesi Barat No.40 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No.45 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No.46 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pola koordinasi, pembidangan koordinasi, mekanisme kerja Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong kecamatan sebagai pusat
pelayanan terdekat dengan masyarakat, pusat pemberdayaan
masyarakat dan pusat pertumbuhan ekonomi dan sosial
budaya, telah ditecapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Sinergitas
Kinerja Kecamatan dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di
Jawa Barat;
b. bahwa untuk memotivasi camat dan perangkat kecamatan
guna memiliki kinerja yang baik dan sinergi dalam
meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan
penyelenggaraan tugas pemerintahan lainnya, perlu dilakukan
penilaian sinergitas kinerja kecamatan tingkat Daerah Provinsi
Jawa Barat;
c . bahwa untuk mendorong kreativitas dan inovasi serta
sinergitas kinerja yang baik perangkat daerah di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dan huruf
b, p erlu dilakukan penmJauan kembali atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2014;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Penilaian
Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan
Publik di Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2011
Terdiri dari 23 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM ,TIM PENILAI SINERGITAS KINERJA KECAMATAN , PENILAIAN KINERJA KECAMATAN , PENETAPAN PERINGKAT KINERJA, PEMBERIAN PENGHARGAAN, PEMBIAYAAN , EVALUASI DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai PEDOMAN PENILAIAN SINERGITAS KINERJA KECAMATAN UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.104 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah I, UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah II, UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah III, UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.104 Tahun 2016
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2015
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan tarif PKB terhadap kendaraan pemerintah dan TNI, POLRI dan mekanisme pelaporan SPOPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 05 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 08 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2013; dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 07 Tahun 2011.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan yang diubah, yaitu:
Pasal 1 angka 32 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 34; Pasal 5 ayat (10) dihapus; Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e; Pasal 11 ayat (6) diubah; serta Pasal 36 ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 23 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas;
b. bahwa untuk membantu satuan pendidikan dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka Pemerintah Daerah Provinsi Banten mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No. 20 Tahun 2003 ;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 19 Tahun 2005 ;7.PP No.48 Tahun 2008 ;8.PP No.17 Tahun 2010 ;9.PP No.54 Tahun 2010 ;10.PMDN No.32 Tahun 2011 ;11.PMDN No.31 Tahun 2016 ;12.PMPN No.69 Tahun 2009;13.PMPK No. 8 Tahun 2017 ;14.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2012
1.ketentuan umum;2.prinsip penggunaan dana BOSDA;3.alokasi;4.sasaran;5.pelaporan;6.petunjuk teknis;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna maka perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, status dan tempat kedudukan, ruang lingkup kegiatan, modal, organisasi PD. CMJT, badan pengawas dan direksi, kepegawaian, hak-hak pegawai, UBJ, unit usaha, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembentukan pencadangan penghapusan piutang macet, kerjasama, pembinaan, pembubaran, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2011.
42 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 23 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang IURAN ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dapat didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; bahwa Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, penggunaan dan pengelolaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undang sehinga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, penggunaan dan pengelolanya perlu mengganti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang besarnya Iuran KORPRI mulai dari Rp3.000,00 hingga Rp15.000,00 per bulan. Iuran tersebut dipungut oleh Bendaharawan Gaji pada masing- masing Instansi. Iuran KORPRI digunakan untuk : a. penghargaan kepada PNS yang berprestasi dan PNS yang pensiun; b. biaya operasional persemayaman dan pemakaman bagi PNS aktif atau pensiunan yang meninggal dunia; c. bantuan duka bagi keluarga PNS aktif atau pensiunan yang meninggal dunia dan PNS yang pensiun dimaksud adalah PNS yang sudah pensiun 10 tahun PNS yang pensiun lebih dari 10 tahun diberikan sumbangan duka sebesar Rp 1.000.000,- dan bantuan duka bagi PNS aktif dan pensiunan sebesar Rp 3.000.000,-; d. biaya operasional kedewanan sebesar 0,02 % dari jumlah nominal iuran yang terkumpul dalam setahun; e. sebagai modal usaha KORPRI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membantu pembangunan sarana dan prasarana KORPRI; dan g. membantu pemberian bea siswa bagi putra dan putri anggota KORPRI yang berprestasi dan/atau kurang mampu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 03 tahun 2012
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa Harga Eceran Tertingggi (HET) Minyak Tanah
sudah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor
26 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2005;
b. bahwa dengan kenaikan Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium
dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum, maka Peraturan Gubernur Bali Nomor
26 Tahun 2005 tentang Harga Eceran Tertingggi (HET)
Minyak Tanah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun
2005 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah
perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak
Tanah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2008
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 23 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH 2017-2022
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2019/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah 2017-2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat 2 UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Gorontalo No. 48 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2017; Perda Prov. Gorontalo No. 11 Tahun 2016; Pergub Prov. Gorontalo No. 48 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 48 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah 2017-2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Terdiri dari 3 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat