TENTANG-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-(HET)-MINYAK-TANAH
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2008/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Harga Eceran Tertingggi (HET) Minyak Tanah
sudah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor
26 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2005;
b. bahwa dengan kenaikan Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium
dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum, maka Peraturan Gubernur Bali Nomor
26 Tahun 2005 tentang Harga Eceran Tertingggi (HET)
Minyak Tanah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun
2005 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah
perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak
Tanah
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2008
- Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
- 3 Halaman
|