Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pajak dan Retribusi Daerah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 72012
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Penghargaan Dalam Penerimaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kontribusi para pihak yang berperan dalam penerimaan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah perlu diganti dengan menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 stdd terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 35 Th. 2023; Perda No. 1 Th. 2024
PERGUB ini mengatur mengenai pemberian penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam membantu penerimaan Pajak beserta pendanaannya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan Kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71011)
6 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 30, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (30): 5 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Keringanan Dan/Atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan Gubernur dapat memberikan Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak;
b. bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 dan untuk mendorong/memotivasi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya perlu memberikan Apresiasi kepada Wajib Pajak Aktif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Apresiasi kepada Wajib Pajak Aktif;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024;
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2024.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang wewenang Gubernur memberikan keringanan dan/atau pembebasan Pajak meliputi:
a. Pajak Kendaraan Bermotor; dan
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selain pemberian keringanan dan/atau pembebasan, Gubernur dapat memberikan apresiasi kepada WP Aktif berupa paket hadiah ibadah umroh dan hadiah lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2024
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62011
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Reklame Nama Pengenal Usaha Atau Profesi Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dicabut, sehingga perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 35 Th. 2023; Perda No. 9 Th. 2014; Perda No. 1 Th. 2024; Pergub No. 148 Th. 2017 stdd Pergub No. 100 Th. 2021
PERGUB ini mengatur mengenai ketentuan teknis reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2024
PERGUB No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan dengan baik melalui keberadaan Perangkat Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel; b. bahwa sehubungan dengan perubahan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penulisan nama perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2023;
Materi Pokok: mengatur mengenai penyesuaian Penulisan nama untuk Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 29, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (29): 21 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024;
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2018.
Mengatur antara lain:
1. Objek, Subjek dan Wajib Pajak Alat Berat;
2. Pendaftaran dan Pendataan;
3. Penetapan Besaran PAB;
4. Pembayaran dan Penyetoran;
5. Pemeriksaan dan Penagihan Pajak;
6. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
21 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2024
PERGUB No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019
tentang Kelas Jabatan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian mengenai
Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024;
Materi Pokok: mengubah ketentuan pada lampiran A dan B terkait kelas jabatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 212 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 28, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (28): 5 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penyesuaian pada belanja pegawai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Pendapatan Asli Daerah untuk memenuhi kebutuhan mendesak Alokasi Anggaran terkait Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) Tahun 2024 dalam bentuk Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Mengubah sebagian, antara lain:
1. Ketentuan Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp 4.691.710.047.473,00;
2. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
5 Halaman (tanpa lampiran)
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029
ABSTRAK:
bahwa tuberkulosis merupakan penyakit menular yang
disebabkan oleh mycobacterium tubercolusis, yang dapat
menyerang paru dan organ lainnya dan masalah
kesehatan masyarakat yang menimbulkan angka
kesakitan dan kematian yang tinggi; bahwa dalam rangka pencapaian target eliminasi
tuberculosis tahun 2030 melalui penerapan strategi
nasional Eliminasi tuberculosis, perlu penguatan
komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan
Tuberkulosis Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 – 2029;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/755/2019; Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Organisasi, Peran Serta Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
119 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2024
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Standar/Pedoman
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 33003
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri Tahun 2024-2030
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Perpres No. 21 Th. 2019; PermenLHK No. P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Tahun 2024-2030
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
7 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat