Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 6.181.338.970.389,00 (enam triliun seratus delapan puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 6.108.572.143.903,00 (enam triliun seratus delapan miliar lima ratus tujuh puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat