Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2024

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 6.181.338.970.389,00 (enam triliun seratus delapan puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 6.108.572.143.903,00 (enam triliun seratus delapan miliar lima ratus tujuh puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (1) : 10 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan