PERGUB ini mengatur mengenai ketentuan teknis reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat