Peraturan Gubernur ini mengatur tentang wewenang Gubernur memberikan keringanan dan/atau pembebasan Pajak meliputi: a. Pajak Kendaraan Bermotor; dan b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Selain pemberian keringanan dan/atau pembebasan, Gubernur dapat memberikan apresiasi kepada WP Aktif berupa paket hadiah ibadah umroh dan hadiah lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat