Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2024

Pemberian Keringanan Dan/Atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang wewenang Gubernur memberikan keringanan dan/atau pembebasan Pajak meliputi: a. Pajak Kendaraan Bermotor; dan b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Selain pemberian keringanan dan/atau pembebasan, Gubernur dapat memberikan apresiasi kepada WP Aktif berupa paket hadiah ibadah umroh dan hadiah lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Dan/Atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
29 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2024
Tanggal Berlaku
29 Juli 2024
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2024 (30): 5 hlm.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan