Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain: 1. Objek, Subjek dan Wajib Pajak Alat Berat; 2. Pendaftaran dan Pendataan; 3. Penetapan Besaran PAB; 4. Pembayaran dan Penyetoran; 5. Pemeriksaan dan Penagihan Pajak; 6. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
23 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2024
Tanggal Berlaku
23 Juli 2024
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2024 (29): 21 hlm.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan