Mengatur antara lain: 1. Objek, Subjek dan Wajib Pajak Alat Berat; 2. Pendaftaran dan Pendataan; 3. Penetapan Besaran PAB; 4. Pembayaran dan Penyetoran; 5. Pemeriksaan dan Penagihan Pajak; 6. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat