Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Riau No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
PERGUB Prov. Riau No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
PERGUB Prov. Riau No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
PEDOMAN BANTUAN PEMERINTAH DAERAH BAGI PELAKU USAHA MIKRO TERDAMPAK COVID-19
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD.2020/No.67
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk pemulihan perekonomian bagi dunia usaha dan
masyarakat terdampak corona virus disease 2019 (covid-19)
sebagaimana diamankan dalam undang-undang nomor 2
tahun 2000 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan
untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019
(covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman
yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan, perlu memberikan bantuan
pemerintah daerah bagi pelaku usaha mikro, bahwa untuk
tertib administrasi dan tertib hukum diperlukan pedoman
mekanisme pemberian bantuan pemerintah provinsi riau
dalam rangka penanganan dampak ekom=nomi akibat covid-19.
Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor Tahun 2020, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Dan Nomor 177/KMK.07/2020
Pergub ini terdiri dari 9 Bab dan 12 Pasal yang mengatur tentang: ketentuan umum, ruang lingkup, besaran, penggunaan, penerimaan dan penyaluran bantuan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
8 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DANA DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan pembuatan aturan ini adalah:
a. Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan;
b. Peningkatan target penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, perlu diberikan insentif sebagai penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo. UU Nomor 13 Tahun 1964; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Nomor 244; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Sulut No.4 Tahun 2016; Pergub Sulut No. 72 Tahun 2017; Pergub Sulut No. 35 Tahun 2018; Pergub Sulut No. 47 Tahun 2018, Pergub Sulut No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 12 Tahun 2019
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3729 Tahun 2020;
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp14.602.974.636.829,00 berkurang sejumlah Rp1.409.028.031.852,00 sehingga menjadi Rp13.193.946.604.977,00. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini, diatur lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan yang Berbasis Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan yang Berbasis Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Tahun 2021.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; dan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Standar harga satuan yang terdapat dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah termuat dalam master data yang terdiri dari:
1. SSH;
2. SBU;
3. ASB; dan
4. HSPK.
2. SSH, SBU, ASB dan HSPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 dimaksudkan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan RKA SKPD pada APBD Tahun Anggaran 2021.
3. SSH, SBU, ASB dan HSPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 bertujuan untuk penyeragaman harga barang dan jasa sesuai kualitas jenis barang bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu di Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2015, Dan bahwa untuk optimalisasi pelayanan kesehatan dasar melalui pemeliharaan dan perawatan kesejahteraan ibu dan anak berbasis masyarakat, perlu peninjauan kembali atas Peraturan Gubernur , Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016,
Ketentuan Umum, Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Posyandu Bagran Kesatu, Revitalisasi Posyandu, Pendampingan Revitalisasi Posyandu, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 66 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH PERUSAHAAN DAERAH PADA KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD.2020/No.66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH PERUSAHAAN DAERAH PADA KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum pada Kawasan Perkotaan Mamminasata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102), Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republic Indonesdia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
1. Ketentuan Umum
2. Penugasan Perusda dalam Penyelenggaraan SPAM
3. Pelaksanaan Pengelola SPAM
4. Tarif dan Iuran Pengelolaan SPAM
5. Pelaporan
6. Hibah kepada Perusahaan Daerah Pengelola SPAM
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Pendanaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kaltim No.3 Tahun 2020 Pasal 7 tentang Perubahan APBD 2020, perlu menetapkan Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD 2020
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.37 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PMDN No.13 Tahun 2006; PMDN No.39 Tahun 2012; PMDN No.80 Tahun 2015; PMDN No.38 Tahun 2018; Kep.MDN No.903-3758 Tahun 2020; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri dari:
1. Lampiran Ia Ringkasan APBD berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
2. Lampiran II Penjabaran APBD
3. Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah yang diterima
4. Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat dann besaran Alokasi Bantuan Sosial yang diterima
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Peraturan yang Dicabut/Diubah
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), perlu dilakukan upaya dengan membuat Pemerintah Daerah menjamin dan bertanggungjawab keberlangsungan kehidupan masyarakat melalui pengendalian aktivitas/kegiatan, baik di dalam maupun di luar rumah serta kegiatan bepergian bagi setiap orang yang keluar dan/atau masuk di Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mencegah munculnya kasus baru penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Selatan dengan upaya melakukan pengendalian kegiatan berpergian bagi setiap orang yang keluar dan/atau masuk di Provinsi Kalimantan Selatan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, aktivitas/kegiatan di luar rumah dan pengendalian kegiatan berpergian sebagai langkah persiapan memasuki tatanan kehidupan baru (New Normals pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar harus tetap memperhatikan kesehatan/keselamatan dengan menerapkan protokol pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Arnan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 1970; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU omor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014 ; UU Nomor Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 50 Tahun 2012; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP ornor 33 Tahun 2018; PP Nomor 88 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2020; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permenkes Nomor 64 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Selatan yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Peran Masyarakat; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
31 halaman; Lampiran 22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 74001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti
UU No. 29 Tahun 2007; UU NO. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan (enam bulan sejak 24 Juli 2020)
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pelaksanaan Uji Emisi dan Gas Buang oleh setiap Pemilik Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan dan Pengawasan dan Pengendalian oleh Tim Uji Emisi Gas Buang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 66 Tahun 2020
PEMBERIAN UANG LEMBUR KEPADA PNS, PTT DAN PEGAWAI KONTRAK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Lembur Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang
Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka tercapainya penyelesaian output pekerjaan yang sifatnya tidak bisa ditunda
dan/atau mendesak, perlu untuk dilaksanakan pekerjaan lembur dengan penuh disiplin, tanggungjawab atas pelaksanaan hasil pekerjaan;
b. bahwa Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja wajib untuk memberikan konpensasi kepada Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Tidak Tetap atas pelaksanaan tugas di luar hari, dan jam kerja dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Uang Lembur kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai mana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
a. PNS, PTT dan pegawai kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat diperintahkan melakukan
kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.
b. Jenis pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai pekerjaan lembur adalah pekerjaan yang sifatnya sangat penting dan
mendesak dan tidak dapat ditunda serta tidak dapat diselesaikan pada jam kerja.
c. Pekerjaan lembur sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dari Pimpinan Unit Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemberian Uang Lembur kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 172) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat