Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan (enam bulan sejak 24 Juli 2020) Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pelaksanaan Uji Emisi dan Gas Buang oleh setiap Pemilik Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan dan Pengawasan dan Pengendalian oleh Tim Uji Emisi Gas Buang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat